BATASAN WAKTU PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Buku ini membahas secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip pembagian warisan dalam hukum Islam, dengan fokus pada pentingnya batasan waktu dalam pembagian harta warisan. Buku ini hadir sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya menyegerakan pembagian warisan guna menghindari konflik di antara ahli waris.

Dalam buku ini, dijelaskan ketentuan pembagian harta warisan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, dengan merinci hak-hak ahli waris sesuai dengan prinsip faraid, seperti bagian 1/2, 1/4, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3. Selain itu, pembahasan mengenai istilah-istilah penting seperti mahjub (terhalang), ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa harta), dan dzawil furudh (ahli waris dengan bagian pasti) diuraikan secara jelas.

Buku ini juga menyoroti fenomena penundaan pembagian warisan yang dapat memicu perselisihan di kalangan keluarga. Dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah, penulis menawarkan solusi dalam menetapkan batas waktu pembagian warisan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariat Islam.

Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami dan didukung oleh dalil-dalil syar’i serta analisis hukum kontemporer, buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami serta melaksanakan pembagian warisan secara adil dan tepat waktu.

Penulis:

Dr. Anwar MS, MH
Turham AG, M.Pd

Ukuran: 15.5 x 23 cm

Jumlah halaman: 93

ISBN on proses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *