Hukum ekonomi syariah dan adat sering dipandang sebagai dua sistem yang berbeda. Namun, masyarakat Gayo di Aceh telah lama membuktikan bahwa keduanya dapat hidup berdampingan secara harmonis melalui falsafah “Ukum urum edet, lagu zet urum sifet”—hukum dan adat ibarat zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan.
Buku ini mengulas berbagai praktik muamalah masyarakat Gayo, mulai dari akad, pembukaan lahan, perdagangan, perkebunan, pembangunan rumah, hubungan bertetangga, penentuan batas tanah, kewarisan, hibah, hingga penyelesaian sengketa. Setiap praktik dianalisis menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah untuk menunjukkan titik temu antara norma fikih dan kearifan lokal yang telah hidup selama berabad-abad.
Dengan pendekatan normatif, sosiologis, dan antropologi hukum, buku ini menghadirkan pemahaman bahwa adat bukanlah pesaing syariat, melainkan media yang mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kehadirannya diharapkan menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, tokoh adat, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah berbasis kearifan lokal.
Penulis: Prof. Dr. Ridwan, M.CL dan Dr. Ramdansyah Fitrah, M.Si
Jumlah halaman: 106
Ukuran 15.5×23 cm
ISBN on proses