HARTA BERSAMA BAGI PEREMPUAN KARIR PERSPEKTIF KEADILAN RESIPROKAL DAN MAQASID AL-SHARI’A

Pada aspek yuridis formal, ketentuan hukum harta bersama yang berlaku di Indonesia menggunakan formula ½ : ½ dengan asumsi dasar ketentuan tersebut bisa menciptakan rasa keadilan bagi keduanya (suami-istri), namun jika terjadi deviasi dan menempatkan posisi istri lebih dominan perannya, apakah ketentuan formula ½:½ masih memenuhi rasa keadilan bagi perempuan?


Buku ini adalah hasil riset yang dilakukan oleh Adiyono dan dipertahankan di sidang terbuka program Studi Islam di Pascasarjana UIN Sunan Ampel, Surabaya. Yang menjadi fokus riset ini adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terkait putusan harta bersama perempuan bekerja. Buku hasil riset ini menyimpulkan: Pertama, adanya disparitas putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terhadap pembagian harta bersama perempuan bekerja dengan lima diktum putusan yang berbeda. Kedua, Pertimbangan hakim dalam putusan pembagian harta bersama bagi perempuan bekerja melihat beberapa signifikansinya peran perempuan dalam mendapatkan harta bersama, dominannya perempuan menggantikan peran suami sebagai pencari nafkah, bercampurnya harta asal atau harta bawaan istri terhadap terciptanya harta bersama, dan peran dan sumbangan keluarga istri atas terciptanya harta bersama. Ketiga, Legal reasoning putusan adalah al-quran surah an-nisa’ ayat 32 dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 37 bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (Hukum Islam, Adat dan KUH Perdata). Keempat, Pembagian lebih besar perempuan bekerja telah memenui keadilan-resiprokal dan maqasid al-shari’ah (hukum progresif) sedangkan pembagian seperdua berdasarkan normatif KHI pasal 97 (hukum konservatif).

Penulis: Adiyono

Ukuran: 15.5x 23 cm
Jumlah halaman: xvi + 163 Hlm

ISBN dalam proses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *